Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Meluas, KPK Bidik Tersangka Baru

×

Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Meluas, KPK Bidik Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KPK

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 setelah keduanya diketahui telah berada di Indonesia.

Example 300x600

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Tentu nanti penyidik juga akan segera menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada para tersangka tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, DPR Kompak Menolak

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut telah lebih dulu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi awalnya disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, kebijakan berubah melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

BACA JUGA: KPK Persilakan Menkeu Konsultasi Soal Gift TikTok, Sarankan Nonaktifkan Fitur Hadiah

Penyidik menduga terdapat praktik permainan kuota melalui skema percepatan keberangkatan T0 dan TX yang melabrak antrean nasional. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee sebesar 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah demi memperoleh kuota tambahan.

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2024. Dari tambahan 20.000 kuota haji, pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan fee sebesar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah yang dibebankan kepada calon jemaah.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen.

Dalam konstruksi perkara, Ismail disebut memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.

Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan dana sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

The post Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Meluas, KPK Bidik Tersangka Baru first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *