INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Insiden ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (10/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan tersebut bermula saat pelaku memasuki kamar korban. Berdasarkan keterangan awal, pelaku berdalih ingin memasangkan lampu akrilik di ruangan tersebut. Namun, saat berada di dalam kamar, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang saat itu sedang berada di kamar.
“Pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak memasang lampu akrilik. Saat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” ujar AKP Hartono dalam keterangannya kepada inilahsukabumi.com, Minggu (10/5/2026).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 418 ayat (1), Pasal 414 ayat (1) huruf b, serta Pasal 415 huruf b juncto Pasal VII Angka 55 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. Penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban, terutama dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Kami menegaskan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak, terlebih dalam lingkup keluarga, akan ditindak secara hukum dengan ancaman sanksi berat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter : Idam
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Tega dan Biadab! Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Parungkuda Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.











