Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Tegas KDM, Bupati dan Walikota Hentikan Izin Pembangunan Tempat Wisata dan Perumahan di…

×

Tegas KDM, Bupati dan Walikota Hentikan Izin Pembangunan Tempat Wisata dan Perumahan di…

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dedi-Mulyadi
Sumber: Radar Sukabumi

BANDUNG – Untuk menekan risiko terjadinya bencana alam, Pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan kebijakan tegas, meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota, agar menghentikan izin pembangunan tempat wisata, serta pembangunan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.

Example 300x600

Kebijakan tegas tersebut diambil oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No: 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG, tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

KDM (sapaan akrab akronim Kang Dedi Mulyadi) mengatakan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.

KDM juga menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota, untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

“Diminta agar Bupati dan Walikota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tegasnya, kutip laman Adpim Jabar, Senin (11/5/2026).

Sebagaimana diinformasikan, bahwa sebelumnya pihak Pemprov Jabar telah pula menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan.

Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan, keberlanjutan fungsi lahan serta keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis, juga untuk mengembalikan fungsi-fungsi lahan sesuai peruntukkannya.

Hal itu dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah. Selain itu, Pemprov Jabar menyediakan sumber daya yang meliputi sarana, sumber daya manusia (SDM) serta pendanaan untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan. (Ron/*)

The post Tegas KDM, Bupati dan Walikota Hentikan Izin Pembangunan Tempat Wisata dan Perumahan di… appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *