
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Nasib tragis menimpa bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Ia menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya, MYS (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menegaskan MYS dijerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Pelaku sudah kami tahan. Karena statusnya sebagai orang tua tiri, ada pemberatan pidana dalam pasal yang disangkakan. Proses hukum sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (11/5).
Peristiwa terungkap pada Sabtu (9/5) sore di rumah kakek korban. Saat itu, korban meminta bantuan MYS memasang lampu LED di kamarnya. Memanfaatkan situasi sepi, pelaku masuk dan menutup pintu rapat-rapat. Kecurigaan muncul dari ibu korban karena suaminya tak kunjung keluar. Saat pintu dibuka paksa, pelaku berpura-pura memperbaiki lampu, namun sang ibu terkejut melihat bercak darah di celana anaknya.
Setelah didesak keluarga, MYS mengakui perbuatannya. Kabar tersebut memicu amarah warga hingga sempat terjadi aksi main hakim sendiri, terekam dalam video berdurasi 12 detik yang viral di media sosial. Pelaku akhirnya diamankan Polsek Parungkuda.
The post Ayah Tiri Bejat di Parungkuda Terancam Hukuman Berat appeared first on Radar Sukabumi.



















