
Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan skema penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-aparatur sipil negara (ASN).
Lewat aturan tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah transisi untuk menata sistem kepegawaian guru agar lebih formal melalui mekanisme ASN dan PPPK.
SE yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 menegaskan penugasan guru non-ASN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Poin-Poin Penting Kebijakan
- Istilah Guru Honorer Dihapus Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, tenaga pendidik hanya dibagi dua kategori: guru ASN dan guru non-ASN. Penyebutan “guru honorer” secara bertahap dihapus dari sistem administrasi pendidikan nasional.
- Rekrutmen Honorer Dilarang Pasal 65 dan 66 UU ASN melarang perekrutan pegawai non-ASN sejak 2024. Pemerintah daerah tidak lagi boleh merekrut tenaga honorer baru di sekolah negeri.
- Guru Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Guru non-ASN diarahkan mengikuti seleksi PPPK. Bagi yang belum lolos penuh, disiapkan skema PPPK paruh waktu agar tetap bisa mengajar sambil menunggu penataan pegawai selesai.
- Tidak Ada Pemecatan Massal Pemerintah menegaskan tidak ada pemecatan langsung. Data per 31 Desember 2024 mencatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri. Mereka tetap diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdata resmi dan aktif bertugas.
- Tunjangan dan Insentif Guru non-ASN bersertifikat pendidik tetap memperoleh tunjangan profesi. Sementara yang belum bersertifikat akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberi tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.(*)
The post 2027, Guru Honorer Dihapus, Pemerintah Siapkan Skema appeared first on Radar Sukabumi.



















