
Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5).
Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik pelarangan nobar film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan kampus. Dalam beberapa kasus, kegiatan pemutaran disebut dibatalkan setelah adanya tekanan dari kelompok tertentu.
The post Natalius Pigai: Larangan Nobar Film Harus Lewat Pengadilan appeared first on Radar Sukabumi.



















