SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan Bus SIM Keliling Online bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Selasa (12/5/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi. Pelayanan SIM keliling hari ini berlangsung di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi, Kabupaten Sukabumi.
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga : Resep Cabai Isi Udang Pedas Gurih, Kuliner Rumahan ala Sukabumi yang Mudah Dibuat
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawAa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya.
Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika terdapat kepentingan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.
Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga : Resep Pizza Teflon Praktis, Menu Rumahan Kekinian yang Wajib Dicoba Ala Sukabumi
Polres Sukabumi juga menginformasikan bahwa apabila terjadi perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan, pemberitahuan akan disampaikan kembali melalui kanal resmi kepolisian.
Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.(SE)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 12 Mei 2026, Hadir di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.



















