INILAHSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal.
Dalam operasi yang digelar Rabu (13/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 585 botol minuman keras berbagai merek.
Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota. Petugas menyisir warung jamu yang disinyalir menjadi kedok penjualan mihol di wilayah Kota Sukabumi.
Baca juga : Inilah Kampus yang Digandeng Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam Program Beasiswa Bercahaya
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan petugas gabungan bergerak menyisir lapak yang kerap dikeluhkan warga. Di antaranya di wilayah Kecamatan Lembursitu, tepatnya di Jalan Palabuhandua, Kelurahan Cipanengah.
Hasil operasi, ratusan botol mihol diturunkan para petugas dari mobil dinas jenis double cabin yang langsung dimasukkan ke salah satu ruangan di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar di Jalan Lettu Bakri, Kecamatan Warudoyong.
Namun, hingga operasi berakhir pada pukul 22.30 WIB, belum ada pernyataan resmi dari jajaran pimpinan Dinas Satpol PP dan Damkar atau yang mewakili. Bahkan awak media yang menunggu konfirmasi seperti dilempar sana-sini.
”Pak Kepala tadi langsung ke DLH, begitu juga Pak Sekretaris sudah pulang karena kondisi kesehatan (sakit),” ujar salah satu ASN di lingkungan Dinas Satpol PP kepada awak media.
Baca juga : Anggaran Diplomatic Forum 2026 ? Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki : Saya Pertanggungjawabkan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) sore pun belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Buntut Tuntutan Ormas Garis
Aksi “bersih-bersih” miras ini diduga kuat merupakan respon cepat pemerintah daerah setelah adanya desakan dari Gerakan Reformis Islam (Garis).
Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), massa Garis menggelar demonstrasi di Balai Kota Sukabumi untuk menuntut penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol Nol Persen.
Baca juga : Mutasi di Polres Sukabumi Kota, Inilah Daftar Lengkapnya!
Ketua Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, sempat menegaskan bahwa implementasi Perda tersebut selama ini dianggap “nol besar” karena peredaran miras masih sangat bebas dan tak terkontrol.
”Kalau merujuk pada Perda, seharusnya tidak diperbolehkan sama sekali. Tapi kenyataannya, aturan itu seakan tidak diindahkan,” tegas Ade dalam aksi pekan lalu.
Garis bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemkot Sukabumi untuk membersihkan peredaran miras. Jika tidak ada perubahan signifikan, mereka mengancam akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar.
Redaktur: Budiyanto
The post 585 Botol Mihol Disita dari Warung Jamu di Sukabumi, Pejabat Satpol PP Malah ‘Bungkam’? first appeared on Inilah Sukabumi.



















