
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski di tengah masa libur nasional dan cuti bersama. Seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Kabupaten Sukabumi tetap membuka layanan khusus perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi pemula pada 14–15 Mei 2026.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor: 400.8/4780/DUKCAPIL terkait optimalisasi layanan di hari libur. Kebijakan tersebut bertujuan memberi kesempatan bagi warga, terutama pelajar atau masyarakat yang baru memasuki usia wajib KTP, untuk melakukan perekaman tanpa terganggu jam sekolah atau kerja.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan komitmen pelayanan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola agar target perekaman KTP-el dapat tercapai maksimal tahun ini. “Kami memahami banyak warga yang baru sempat mengurus administrasi kependudukan saat hari libur. Oleh karena itu, sesuai instruksi pusat, kami tetap membuka layanan di kantor dinas maupun seluruh UPTD wilayah pada hari Kamis dan Jumat ini,” ujarnya, Jumat (15/5).
Amir merinci, waktu pelayanan selama libur panjang dibatasi pada jam tertentu. Untuk Kamis (14/5), layanan dibuka pukul 09.00–12.00 WIB, sedangkan Jumat (15/5) pukul 09.00–11.00 WIB. “Fokus utama kami adalah perekaman bagi pemula. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum libur ini dengan mendatangi kantor UPTD terdekat,” tambahnya.
The post Disdukcapil Sukabumi Tetap Layani Perekaman KTP-el Saat Libur Panjang appeared first on Radar Sukabumi.



















