
Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara mendapat apresiasi dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.
Menurut Jamiluddin, sejak awal penetapan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan rakyat secara langsung. “Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menilai penetapan lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara lebih didasarkan pada keinginan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN,” katanya.
Setelah menentukan lokasi tersebut, lanjut Jamiluddin, pemerintahan Jokowi kemudian meminta persetujuan DPR RI sebagai bentuk legitimasi politik. “Tujuannya agar lokasi IKN disetujui,” tuturnya.
Dari sisi konstitusional, Jamiluddin menegaskan tidak ada kewenangan presiden yang secara eksplisit diatur dalam konstitusi untuk menentukan lokasi ibu kota negara secara sepihak. “Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
The post Pengamat: Penetapan IKN Sejak Awal Bermasalah, Ambisi Jokowi appeared first on Radar Sukabumi.



















