Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Direvisi Usai Sidak Bupati

×

Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Direvisi Usai Sidak Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI – Penyesuaian tarif parkir di RSUD Palabuhanratu akhirnya diberlakukan setelah polemik yang sempat ramai dikeluhkan masyarakat. Kebijakan baru ini muncul tak lama setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Example 300x600

Direktur PT Karya Kencana Solutindo (KKS), Agung Sulaksana, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kerja sama pengelolaan parkir sesuai kesepakatan dengan manajemen rumah sakit. Ia menyebut, tarif yang sebelumnya berlaku bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan.

“Tarif parkir yang berlaku saat ini merupakan hasil rapat dengan pihak rumah sakit. Kami hanya mengikuti keputusan tersebut,” ujar Agung, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: DPR Desak Pembebasan WNI yang Ditahan Israel, Jurnalis Misi Kemanusiaan Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, tarif parkir sebelumnya mengacu pada nota kesepahaman (MoU) resmi antara RSUD Palabuhanratu dan PT KKS. Bahkan, sebelum disepakati, dokumen tersebut telah melalui proses kajian oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Tarif itu berdasarkan MoU antara rumah sakit dan PT KKS, yang sebelumnya sudah dikaji oleh Bapenda serta Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Agung kembali menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan tarif. Menurutnya, posisi PT KKS hanya sebagai pelaksana teknis dari kerja sama yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Desa Sukajaya Ditetapkan Jadi Desa Wisata Tikukur, Destinasi Baru di Kabupaten Sukabumi

“Kami tidak dalam posisi menetapkan tarif, melainkan hanya menjalankan kerja sama yang sudah disepakati,” katanya.

Setelah dilakukan evaluasi pasca keluhan masyarakat dan sidak bupati, tarif parkir di RSUD Palabuhanratu kini disesuaikan menjadi lebih terjangkau. Untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 pada jam pertama, dengan tambahan Rp2.000 setiap jam berikutnya hingga batas maksimal Rp10.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif awal sebesar Rp3.000 dengan batas maksimal Rp15.000.

Polemik tarif parkir ini sebelumnya mencuat karena dinilai memberatkan sebagian pengunjung rumah sakit. Kondisi tersebut memicu perhatian publik hingga akhirnya dilakukan peninjauan langsung oleh kepala daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Mulai Berlaku di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Provinsinya

Selain menanggapi polemik di RSUD, Agung juga menyinggung perlunya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan parkir di lokasi lain. Ia menilai pengawasan yang merata penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan layanan parkir di RSUD Palabuhanratu dapat berjalan lebih baik dan tidak lagi menimbulkan keluhan dari masyarakat.

“Perlu juga ada perhatian terhadap pengelolaan parkir di lokasi lain, seperti di kawasan pasar, agar pengawasannya adil,” ungkapnya.

The post Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Direvisi Usai Sidak Bupati first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *