INILAHSUKABUMI.COM – Kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/2/2026) yang diduga menjadi korban kekerasan, segera memasuki meja persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua atau P21 dari Polres Sukabumi terhadap tersangka berinisial TR (47) yang merupakan ibu tiri atau sambung korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan pada Kamis (21/5/2026), sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami telah menerima tersangka TR alias ibu tiri korban berikut barang bukti lainnya seperti dokumen perkara dan sejumlah video terkait kasus tersebut,” kata Abram kepada awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak, Kamis.
Dibidik Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fachmi Racham, Abram menuturkan setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak.
Ia menyampaikan pihak kejaksaan masih akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Baca juga : Polres Sukabumi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka
“Kami akan terus mendalami perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan maksimal,” tutur Abram.
Tersangka TR akan dijerat dengan dua dakwaan alternatif atau subsidaritas.
Pada dakwaan pertama, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mulai dari ayat 3 yang berakibat kematian, ayat 2 yang menyebabkan luka berat, hingga ayat 1 serta pasal yang mengatur tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya sangat berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.”
Kejaksaan Ajak Publik Kawal Persidangan
Abram mengajak seluruh masyarakat dan awak media untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menegaskan, kejaksaan akan bersikap terbuka, profesional, dan transparan dalam menjalankan tugas.
“Untuk detail alasan dan fakta selengkapnya, mari kita sama-sama tunggu dan saksikan di persidangan nanti. Kami mengajak masyarakat mengawal kasus ini bersama-sama, pastikan hukum berjalan adil dan tegas,” pungkas Abram.
Viral Video Pengakuan Korban Sebelum Mengembuskan Napas Terakhir
Kasus meninggalnya anak laki-laki berusia 13 tahun yang diduga dianiaya ibu sambungnya mencuat setelah beredar video pengakuan korban saat menjalani perawatan di rumah sakit pada Kamis (19/2/2026).
Dalam rekaman video yang viral, korban terlihat terbaring lemah dengan sejumlah luka di tubuhnya, termasuk luka lebam di bagian wajah dan luka bakar di paha kiri. Kondisi korban saat itu memicu perhatian masyarakat.
Baca juga : Viral Dugaan Kekerasan Anak oleh Ibu Tiri di Jampangkulon Sukabumi, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
Polisi resmi menetapkan ibu tiri, TR (47) sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan yang berujung pada meninggalnya anak laki-laki warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa TR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap penyebab kematian korban secara menyeluruh.
“Terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di wilayah hukum Polres Sukabumi, Sat Reskrim telah menetapkan saudari TR, yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka,” ujar Samian saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
“TR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis,” sambung dia.
Reporter : Idam
Redaktur : Budiyanto
The post Ibu Tiri Diduga Penganiaya Anak 13 Tahun di Jampangkulon Sukabumi Segera Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.



















