INILAHSUKABUMI.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan menara telekomunikasi terhadap aturan perizinan di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower yang digelar di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Hamzah Gurnita menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran perusahaan tower dalam rapat koordinasi tersebut. Dari 14 perusahaan yang telah diundang secara resmi oleh pemerintah daerah, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi undangan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang telah memfasilitasi rapat ini. Namun, kami juga menyayangkan masih banyak perusahaan tower yang tidak hadir, padahal undangan sudah disampaikan jauh hari sebelumnya,” ujar Hamzah Gurnita.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Meski demikian, seluruh perusahaan tetap wajib menaati regulasi, termasuk melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hamzah Gurnita mengungkapkan, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai lebih dari seribu unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang dinilai telah memenuhi kelengkapan perizinan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Potensi sektor tower telekomunikasi sangat besar untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Selain dari sektor perizinan, perusahaan juga diharapkan aktif menjalankan program CSR dan bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Forum TJSPKBL demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (adv)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Perusahaan Tower Taat Perizinan first appeared on Inilah Sukabumi.



















