JAKARTA — Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) di bank-bank milik negara (Himbara). Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2021/2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, aturan baru ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan dan menjaga stabilitas devisa nasional. “Ekspor tiga komoditas SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Secara rinci, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Seluruh penempatan dilakukan melalui Bank Himbara.
Sumber: Radar Sukabumi The post Mulai 1 Juni, DHE SDA Wajib Parkir di Bank Himbara appeared first on Radar Sukabumi.



















