Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Mulai 1 Juni, DHE SDA Wajib Parkir di Bank Himbara

×

Mulai 1 Juni, DHE SDA Wajib Parkir di Bank Himbara

Sebarkan artikel ini
Kementerian Keuangan
Kemenkeu mewajibkan eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspor di Bank Himbara. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2026 demi menjaga stabilitas devisa nasional
Example 468x60

JAKARTA — Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) di bank-bank milik negara (Himbara). Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2021/2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, aturan baru ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan dan menjaga stabilitas devisa nasional. “Ekspor tiga komoditas SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Example 300x600

Secara rinci, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Seluruh penempatan dilakukan melalui Bank Himbara.

Sumber: Radar Sukabumi The post Mulai 1 Juni, DHE SDA Wajib Parkir di Bank Himbara appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *