SUKABUMI – Pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah belum dapat memastikan besaran dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan negara karena implementasinya baru dimulai pada 1 Juni 2026.
“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan baru pertama. Kami belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya menjelaskan, kinerja DSI akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengukur efektivitas kebijakan dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
“DSI ini dimonitor setiap tiga bulan evaluasi. Dari tiga bulan dari sekarang, baru saya bisa keluarkan yang jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Menurut Airlangga, skema ekspor satu pintu diharapkan dapat menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini berpotensi merugikan negara.
“Tujuannya untuk menjaga praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diharapkan membuat nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya sehingga kewajiban pelaku usaha kepada negara dapat dipenuhi secara lebih optimal.
Airlangga mengungkapkan tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni batubara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut mencatat nilai ekspor sebesar US$66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Secara rinci, nilai ekspor batubara mencapai US$24,48 miliar, CPO sebesar US$24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$16,49 miliar.
Pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Adapun implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.(SE)
The post Pemerintah Masih Hitung Dampak Ekspor Satu Pintu DSI terhadap Penerimaan Negara first appeared on Sukabumi Ku.



















