MAMUJU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Instrumen ini dinilai krusial untuk mengurai sengkarut lahan yang kerap menghambat pembangunan. Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat, Minggu (24/5).
Menurut Ossy, penyelesaian persoalan pertanahan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan butuh sinergi lintas sektor. Forum GTRA yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus dioptimalkan agar solusi yang dihasilkan kokoh, baik secara hukum maupun sosial.
“Penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan sinergi lintas sektor melalui forum GTRA agar solusi yang dihasilkan lebih kuat secara hukum maupun sosial,” tegas Wamen Ossy.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf dan aset pemerintah daerah.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat legalitas dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta instansi di Sulawesi Barat,” pungkasnya. (Den)
Sumber: Radar Sukabumi The post Perkuat Hukum Lahan, Wamen ATR Serahkan Sertipikat Wakaf di Sulbar appeared first on Radar Sukabumi.



















