Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Sekitar pukul 17.12 WIB, Dadan keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.Penahanan ini dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6). Pada Rabu pagi, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN.
Hingga kini, Kejagung belum memberikan penjelasan resmi terkait kasus yang menjerat Dadan. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan Dadan salah satunya dipicu dugaan kasus jual beli SPPG atau dapur MBG.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Saat ditanya lebih lanjut, Dudung menegaskan bahwa dugaan jual beli SPPG menjadi salah satu faktor pencopotan Dadan.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga detail dugaan tindak pidana yang menjerat Dadan belum diumumkan secara resmi oleh Kejagung.(*)
The post Dicopot Presiden, Dadan Hindayana Kini Ditahan Kejagung appeared first on Radar Sukabumi.

















