Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Begini Modus Tersangka “Trio Penguasa MBG” Terima Insentif Miliaran Tiap Hari hingga Markup Barang dan Jasa?

×

Begini Modus Tersangka “Trio Penguasa MBG” Terima Insentif Miliaran Tiap Hari hingga Markup Barang dan Jasa?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/6) kemarin. “Trio Penguasa MBG” program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS), telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Example 300x600

Berdasarkan penyidikan (sementara), ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran (TA) 2025 hingga TA 2026.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, bahwa modus kejahatan dilakukan oleh ketiganya.

Yakni, mengelola sejumlah Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG, dan diduga tersebar di seluruh Indonesia, Dadan Hindayana dan dua tersangka tersebut, juga diduga melakukan Markup pada pengadaan barang dan jasa (Barjas) di BGN.

“DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN, dan secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK,” ungkap Syarief, saat konferensi pers di kantor Kejagung, di Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

Adapun modus kelola Yayasan tersebut, meskipun SPPG itu tidak memenuhi syarat, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sesuai dengan atensi dari Dadan.

Yayasan-yayasan yang dipilih atas atensi Dadan dan dua tersangka itu mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari. “Ketiga tersangka tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, karena Yayasan-yayasan tersebut dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” kata Syarief.

Syarief juga menguraikan beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang di markup dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh Dadan dan dua tersangka tersebut, yakni.

1. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan diduga di markup.

2. Pengadaan 31 ribu unit lebih Tablet yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya markup harga.

4. Pengadaan 21.801 motor listrik dengan anggaran pengadaan senilai Rp1 triliun lebih. (Ron/*)

The post Begini Modus Tersangka “Trio Penguasa MBG” Terima Insentif Miliaran Tiap Hari hingga Markup Barang dan Jasa? appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *