Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, wakilnya Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan ketiga mantan pejabat tersebut tengah diinventarisir. Operasional yayasan SPPG diduga menjadi modus korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah per hari.
“Kami akan koordinasi dengan BGN, karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi, yang tidak berhak menerima atau bermitra dengan BGN,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (4/6).
Menurut Syarief, yayasan yang bermitra dengan BGN seharusnya memenuhi syarat ketat. Namun, yayasan terafiliasi Dadan CS terindikasi abal-abal dan tidak layak menjadi mitra. Meski demikian, mereka tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi portal mitra BGN dengan campur tangan para tersangka, sehingga yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.
Dadan CS tidak tercatat langsung dalam struktur yayasan, melainkan menggunakan nama orang lain. Namun, kendali tetap berada di tangan mereka. “Bentuk afiliasinya berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik tersangka melalui orang lain,” tegas Syarief.
The post Siap-siap Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan CS Bakal Disikat Kejagung appeared first on Radar Sukabumi.













