Yasonna: Penagihan Pinjol Harus Sesuai Hukum dan Etika

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa proses penagihan pinjaman online (pinjol) harus dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat. Ia menyoroti praktik yang banyak dikeluhkan, yakni penggunaan data pribadi peminjam dan daftar kontak telepon sebagai sasaran penagihan.

Menurut Yasonna, pihak keluarga, teman, hingga rekan kerja dari peminjam tidak boleh dijadikan sasaran tekanan maupun intimidasi karena tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. “Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” ujarnya, Kamis (11/6).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan, penggunaan data pribadi peminjam secara sewenang-wenang melanggar ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

The post Yasonna: Penagihan Pinjol Harus Sesuai Hukum dan Etika appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *