Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara dua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan seseorang yang dilakukan di ruang publik.

Ia menyebutkan, tindakan tersebut diduga dilakukan baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Dalam penanganannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP, serta pasal terkait manipulasi data dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jangan Abaikan 4 Gejala Ini, Bisa Jadi Tanda Awal Gagal Ginjal

Menurut Marcelo, kasus ini tergolong penting karena menarik perhatian luas masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses hukum perlu segera dilanjutkan agar memberikan kepastian hukum.

“Perkara ini menyita perhatian publik, sehingga harus segera diproses hingga mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Kincir Air Abah Sarmuh, Listrik Mandiri Karya Petani 80 Tahun di Caringin Sukabumi

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci alasan penunjukan lokasi persidangan tersebut. Sementara itu, kedua tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala setiap satu minggu sekali selama proses hukum berlangsung.

The post Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *