
SUKABUMI – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi yang hadir di Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kamis (26/6/2026).
Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang akan melakukan perpanjangan SIM diminta membawa persyaratan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku.
Layanan SIM Keliling Online Polres Sukabumi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia. Pemohon disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga : Resep Sambal Jengkol Teri, Pedas Gurih Bikin Nasi Nambah
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM lebih awal karena memiliki kebutuhan tertentu, dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mendatangi kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.
Informasi jadwal tersebut dikutip dari akun Instagram @simkeliling_polressukabumi. Apabila terdapat perubahan waktu maupun lokasi pelayanan, pihak terkait akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cigombong Kamis Ini first appeared on Sukabumi Ku.



