Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan izin perceraian sepanjang semester pertama tahun 2026. Kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Juni tersebut didominasi oleh masalah ketidakharmonisan rumah tangga dan faktor ekonomi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan dari total 10 ASN yang memproses izin cerai, enam di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat lainnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari segi gender, pengajuan berimbang, yakni 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan.
“Secara garis besar, pengajuan izin cerai ini dipicu oleh masalah domestik dan keharmonisan rumah tangga. Mulai dari perselisihan berlarut-larut, adanya pihak ketiga, hingga salah satu pihak yang ditinggalkan tanpa alasan sah,” kata Ganjar, Minggu (28/6).
Ia menambahkan, faktor finansial juga menjadi pemicu utama keretakan hubungan. “Terutama jika pemohonnya ASN wanita, rata-rata latar belakangnya karena pihak suami tidak bekerja sehingga memicu konflik internal terkait nafkah,” imbuhnya.
Ganjar menegaskan BKPSDM tidak serta-merta meloloskan permohonan izin cerai. Sebagai perangkat daerah, pihaknya selalu mengedepankan fungsi mitigasi, pembinaan, dan mediasi terlebih dahulu. Surat rekomendasi izin cerai baru diterbitkan jika mediasi menemui jalan buntu dan kedua belah pihak sepakat berpisah.
Rekomendasi BKPSDM kemudian diserahkan kepada Bupati Sukabumi selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan final.
The post ASN di Kabupaten Sukabumi Banyak yang Ajukan Cerai appeared first on Radar Sukabumi.


