Polda Jabar Temukan Dua TKP Baru Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

BANDUNG – Penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) terus berkembang. Polda Jawa Barat mengungkap adanya dua tempat kejadian perkara (TKP) baru yang diduga digunakan tersangka Taufik Hidayat (30) saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan penemuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemantapan olah TKP dan prarekonstruksi di kawasan Ciwaru, Kota Bandung.

“Pemantapan olah TKP sudah kami lakukan dan hasilnya ditemukan dua TKP baru. Kami juga telah menggelar prarekonstruksi untuk memperkuat penyidikan,” ujar Rumi dikutip dari Detik, Rabu (01/07/2026).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap di Majalengka

Selain menemukan lokasi tambahan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Hasilnya menemukan dua TKP baru. Ada barang bukti yang diamankan dari dua TKP itu,” katanya.

Dengan adanya temuan tersebut, jumlah lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kini bertambah menjadi enam titik. Polisi masih mendalami seluruh aktivitas yang terjadi di lokasi baru tersebut untuk melengkapi alat bukti.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan penyelidikan sementara menunjukkan tindak kekerasan yang dialami korban berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Baca Juga: Sayembara Rp250 Juta Dibuka, Warga Diminta Bantu Tangkap Buronan Penganiayaan

Menurut Rudi, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan berbagai cara, mulai dari memukul menggunakan tangan kosong, benda keras seperti besi, memakai senjata tajam, helm, hingga menyundut korban dengan rokok. Korban juga disebut beberapa kali dikurung di kamar kos dan pintunya dikunci dari luar sehingga tidak dapat keluar.

“Modus yang dilakukan tersangka di antaranya memukul korban menggunakan tangan kosong, benda keras seperti besi, senjata tajam, helm, menyundut dengan rokok, kemudian menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar. Perbuatan itu dilakukan berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026,” ujar Rudi.

Kapolda menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kekerasan diduga dipengaruhi rasa cemburu yang berlebihan serta tekanan pekerjaan pelaku sebagai debt collector.

Baca Juga: Minta Tak Ada Donasi Publik, Dedi Mulyadi Jamin Biaya Perawatan Korban Penyekapan di Bandung

Ia menjelaskan, korban menerangkan bahwa pelaku kerap melampiaskan emosinya ketika menghadapi persoalan dalam pekerjaannya, sehingga pertengkaran berujung pada tindak kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

The post Polda Jabar Temukan Dua TKP Baru Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *