
JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 kembali menjadi perhatian publik. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara.
Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025-2029.
Dalam lampiran yang memuat analisis ancaman, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Baca Juga: Arus Wisata Padat, Polisi Berlakukan One Way Parsial di Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Di dalam dokumen itu dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai aktivitas tanpa penggunaan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian bunyi ketentuan dalam Perpres.
Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum hingga legislasi.
Sebagai contoh, regulasi tersebut mencantumkan sejumlah bentuk ancaman nonmiliter, di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.
Baca Juga: Rumah Panggung di Palabuhanratu Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
Selain itu, pemerintah juga memasukkan ancaman lain yang perlu diantisipasi, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan setelah polemik unggahan mengenai Pride Month oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia di media sosial beberapa waktu lalu.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak mewakili sikap resmi Universitas Indonesia.
Menurut Erwin, konten yang dipublikasikan SUMA UI merupakan pandangan redaksional organisasi kemahasiswaan tersebut.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Teseret Arus Sungai Cicatih di Ciambar Sukabumi
“Isi unggahan itu murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
UI juga menegaskan tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia.
The post Ini Isi Perpres Prabowo yang Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ ke Daftar Ancaman Nonmiliter first appeared on Sukabumi Ku.




