Perjuangkan Hak Rakyat DPR RI Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Tanah Eks-HGU Cidahu

SUKABUMI – Penyelesaian sengketa lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian di tingkat nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), persoalan tersebut didorong agar segera memperoleh kepastian hukum bagi masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian status lahan yang telah lama menjadi harapan warga. Menurutnya, reforma agraria tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan, tetapi harus diwujudkan melalui pemberian kepastian hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di kawasan eks-HGU Cidahu.

Hasil inventarisasi itu diharapkan menjadi dasar penetapan lahan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sehingga proses penerbitan hak atas tanah bagi masyarakat dapat segera dilakukan.

“Kami ingin penyelesaian ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Reforma agraria harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga melalui legalitas hak atas tanah,” kata Heri Gunawan.

BACA JUGA : Anggota DPR RI Asal Sukabumi Heri Gunawan Soroti Soal Berbelitnya Layanan Pertanahan

Komisi II DPR RI juga menetapkan target agar penyelesaian persoalan lahan eks-HGU Cidahu dapat dituntaskan paling lambat Desember 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dihadapi masyarakat.

Selain membahas persoalan di Kabupaten Sukabumi, rapat juga menyoroti penyelesaian sengketa tanah di kawasan Bumi Tridharma I dan II, Jakarta Selatan. DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan permohonan sertifikat hak atas tanah warga melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui rapat ini kita menegaskan komitmen untuk terus mengawal penyelesaian berbagai sengketa pertanahan di Indonesia agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah secara adil,” pungkasnya.

The post Perjuangkan Hak Rakyat DPR RI Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Tanah Eks-HGU Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *