
SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RE (55) di wilayah Kecamatan Cibeureum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar dengan berat bruto 48,28 gram, yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (15/7/2026).
BACA JUGA : Polisi Buru Pemasok Utama, Pengungkapan Kasus Narkoba Pemuda 18 Tahun di Kota Sukabumi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E melalui sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Polisi menduga penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Tenda.
BACA JUGA : Polres Sukabumi Kota Bangun Jembatan Penghubung Antar Desa di Kebonpedes
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
The post Peredaran Sabu di Kota Sukabumi Kembali Terungkap, Polisi Sita 48 Gram Barang Bukti first appeared on Sukabumi Ku.



