Imbas Konflik Iran-AS: PMI Asal Sukabumi Jatuh dari Lantai 2 Rumah Majikan di Dubai

Imbas-Konflik-Iran-AS-PMI-Asal-Sukabumi-Jatuh

SUKABUMI — Gejolak konflik geopolitik di Timur Tengah tidak hanya berdampak pada stabilitas kawasan, tetapi juga menyisakan kisah pilu bagi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi. Yulianti (40), warga Kampung Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, kini menghadapi kondisi fisik dan mental yang terguncang setelah mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Di tengah meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat, Yulianti dikabarkan terjatuh dari lantai dua rumah majikannya setelah terkejut mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari serangan rudal di kawasan tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada 3 Mei 2026 lalu itu, mengakibatkan cedera pada kaki kanannya dan memaksanya menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabar mengenai musibah itu baru diterima suaminya, Firman Saputra (38), dua hari kemudian. Dari Sukabumi, Firman menerima telepon yang mengabarkan bahwa istrinya sedang menjalani perawatan medis di Dubai.

“Istri saya menjelaskan saat bekerja di lantai dua rumah majikannya, tiba-tiba mendengar suara ledakan yang sangat keras. Karena kaget, dia terjatuh ke lantai bawah dan mengalami luka di kaki kanan,” tutur Firman pada Kamis (16/7/2026).

Setelah keluar dari rumah sakit, Yulianti tidak kembali bekerja, melainkan dipindahkan ke kantor agensi yang menyalurkannya ke UEA. Hingga kini, ia masih berada di tempat tersebut sambil menunggu kepastian nasibnya.

Akibat kecelakaan itu, kondisi fisik Yulianti belum pulih sepenuhnya. Firman mengatakan istrinya kini kesulitan berjalan dalam waktu lama dan harus berpegangan pada dinding atau benda di sekitarnya agar tetap seimbang.

Namun, luka yang dialami bukan hanya bersifat fisik. Trauma psikologis masih menghantui perempuan yang meninggalkan tiga anaknya demi bekerja di luar negeri tersebut. Menurut Firman, istrinya kerap menangis ketika mendengar suara ledakan ataupun menerima notifikasi keadaan darurat yang masih muncul di telepon genggamnya.

“Sampai sekarang dia masih sering ketakutan. Kadang menangis tanpa sebab ketika mendengar suara ledakan. Notifikasi darurat juga masih sering masuk ke ponselnya,” ungkap Firman.

Kondisi tersebut membuat Yulianti belum dapat kembali bekerja. Di sisi lain, ia juga belum bisa pulang ke Indonesia karena terkendala persoalan administrasi dan status keberangkatannya.

Di balik musibah yang dialami Yulianti, muncul persoalan lain yang lebih serius. Keluarga menduga proses keberangkatan korban ke UEA pada September 2025 dilakukan secara tidak prosedural.

Firman mengaku saat itu keluarganya hanya menerima penawaran pekerjaan dengan gaji sekitar Rp6 juta per bulan. Seluruh proses administrasi disebut diurus oleh seseorang yang datang langsung ke rumah sehingga keluarga tidak mengetahui mekanisme resmi penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Kini, ketika Yulianti ingin dipulangkan ke Indonesia, pihak agensi disebut mengajukan sejumlah persyaratan yang dinilai memberatkan. Korban diminta menyediakan pekerja pengganti atau membayar uang pengganti antara Rp40 juta hingga Rp60 juta. Selain itu, keluarga juga dibebankan biaya denda sekitar Rp4,5 juta dan tiket pesawat senilai sekitar 400 dolar Amerika Serikat.

Permintaan tersebut tidak mampu dipenuhi keluarga yang berharap pemerintah dapat membantu proses pemulangan tanpa harus membayar sejumlah biaya tersebut.

“Saya hanya ingin istri saya bisa segera pulang ke Indonesia. Kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang yang begitu besar,” kata Firman.

Kasus yang menimpa Yulianti kini mendapat pendampingan dari Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida). Pembina Rusaida, Yuyu Marliah, menyebut hasil asesmen awal menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Yuyu, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada perekrutan ilegal, di antaranya tidak adanya kontrak kerja yang jelas serta paspor korban yang tidak terdeteksi dalam sistem digital.

“Assessment menunjukkan korban diduga merupakan korban TPPO. Rekrutmennya dilakukan secara tidak prosedural,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak pendamping telah melaporkan dugaan TPPO tersebut ke Polres Sukabumi pada 1 Juli 2026. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan BP2MI, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial.

Yuyu menambahkan, berbagai syarat yang diajukan pihak agensi untuk memulangkan korban dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan, terlebih Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan PMI ke Uni Emirat Arab.

Hingga pertengahan Juli 2026, keluarga masih menunggu kepastian pemulangan Yulianti. Di Sukabumi, tiga anaknya menanti kepulangan sang ibu yang berangkat dengan harapan memperbaiki ekonomi keluarga, namun justru menghadapi musibah di negeri orang.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memulangkan Yulianti ke tanah air sekaligus mengusut tuntas dugaan jaringan perekrutan ilegal yang memberangkatkannya ke luar negeri,” pungkasnya. (Den)

Artikel Imbas Konflik Iran-AS: PMI Asal Sukabumi Jatuh dari Lantai 2 Rumah Majikan di Dubai pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *