PALABUHANRATU – Misteri penemuan kerangka mayat perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.
Kerja cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil dipastikan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan juga berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat aparat dalam menangani kasus yang sempat menggegerkan warga Sagaranten. Penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memadukan metode scientific crime investigation dan penyelidikan konvensional di lapangan sehingga rangkaian peristiwa yang semula penuh teka-teki perlahan berhasil diurai.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/7/2026) malam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan kerangka manusia oleh warga pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan perkebunan jati Sagaranten.
“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami bergerak cepat untuk mengungkap identitas korban sekaligus pelakunya,” ujar Kapolres AKBP Samian.
Lebih lanjut AKBP Samian menerangkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban berinisial N (35), seorang perempuan yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sagaranten. Setelah identitas korban dipastikan, petugas bergerak cepat hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial H alias D (44) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana yang dipicu persoalan utang piutang atau perselisihan mengenai uang,” jelasnya.
Kapolres Samian juga mengungkapkan, sebelum kejadian korban dan pelaku telah berkomunikasi serta membuat janji untuk bertemu. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan perkebunan jati yang kemudian menjadi lokasi tragedi tersebut.
“Di lokasi itu terjadi perselisihan. Pelaku diduga memukul korban menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali ke bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap AKBP Samian.
Masih kata Kapolres Samian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah memastikan korban tidak lagi berdaya, tersangka diduga memindahkan jasad korban sekitar 100 meter dari lokasi awal kejadian ke area lain yang masih berada di dalam kawasan perkebunan jati. Jasad korban kemudian ditinggalkan hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tinggal kerangka akibat telah lama berada di lokasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Samian mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya batu dan pecahan botol yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan oleh tersangka, telepon genggam korban yang telah dijual, serta sejumlah perhiasan milik korban.
Menurut Kapolres AKBP Samian, tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban dan menghapus komunikasi digital. Namun, upaya tersebut berhasil diungkap penyidik melalui pendalaman bukti elektronik serta pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami masih mendalami motif secara menyeluruh, termasuk hubungan antara korban dengan pelaku, apakah sebatas hubungan sosial atau ada hubungan lainnya. Semua masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Kapolres AKBP Samian juga menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya hubungan asmara maupun hubungan intim antara korban dan tersangka. Menurutnya, seluruh informasi tersebut masih didalami sehingga belum dapat disimpulkan.
“Kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses pendalaman. Yang sudah dapat kami buktikan adalah dugaan kuat bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres AKBP Samian lagi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (3) dan atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di akhir konferensi pers, AKBP Samian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu singkat. Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan perkara ini. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan sampai berujung pada tindakan kekerasan,” pungkasnya. (Ndi)
Artikel Misteri Kerangka Mayat di Sagaranten, Polres Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.




