Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal

CIKAMPEK – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan publik. Seorang wartawan Nuansa Metro Fitri yang akrab disapa Mpit mengaku menerima serangkaian ancaman setelah menerbitkan laporan investigatif mengenai aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek yang diduga disertai praktik penjualan tanah hasil pengerukan oleh oknum tertentu.

Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap jaminan kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman yang diterima disebut berlangsung melalui sambungan telepon dari nomor tidak dikenal, berisi kata-kata kasar, intimidasi, hingga dugaan ancaman kekerasan yang membuat korban merasa tertekan.

Menurut Mpit, teror mulai berdatangan setelah pemberitaannya mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan tanah hasil pengerukan menjadi perhatian masyarakat. Sejak saat itu, telepon dari berbagai nomor tak dikenal terus masuk ke telepon selulernya.

“Setelah berita itu ramai, saya beberapa kali menerima telepon dari orang yang tidak saya kenal. Isinya intimidasi, cacian, bahkan ada ancaman yang menyebut akan mencari saya,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

BACA JUGA : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Sukabumi Siapkan Langkah Hukum atas Narasi “Wartawan Bodrex”

Mpit mengaku tidak sempat mendokumentasikan percakapan tersebut karena hanya memiliki satu telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuat didasarkan pada fakta dan bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai dugaan persoalan dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Menurutnya, pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas terhadap kepentingan publik.

Meski mendapat tekanan, Mpit memastikan tidak akan menghentikan aktivitas jurnalistiknya. Ia menyatakan akan tetap bekerja secara profesional dengan berpedoman pada fakta, prinsip keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Ancaman tidak akan menghentikan saya untuk menjalankan tugas sebagai jurnalis. Saya akan tetap bekerja sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA : Dua Oknum Wartawan Peras Pejabat, Polres Sukabumi Bongkar Modus di Operasi Pekat II Lodaya 2025

Kasus ini kembali memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut. Berbagai kalangan menilai setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius karena berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan intimidasi tersebut agar insan pers dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.

The post Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *