Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Petugas Tenant Nitrogen di Tanggerang Banten

SPBU

TANGERANG– PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) mengambil tindakan tegas terhadap petugas tenant pengisian nitrogen yang kedapatan merokok di area SPBU 34.151.39 Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (16/7/1016).

Tindakan tersebut dilakukan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan pelanggaran tersebut yang terjadi.

Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran atas informasi yang viral di media sosial.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja atau Health, Safety, Security and Environment (HSSE) karena merokok di area SPBU,” ujar Reno dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat karena bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh seluruh petugas SPBU, baik operator maupun penyewa area (tenant), serta seluruh konsumen yang berada di lingkungan SPBU.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga budaya keselamatan kerja dan kualitas layanan, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi pembinaan kepada pihak SPBU maupun petugas yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, perusahaan juga melakukan penyegaran (refreshment) terhadap seluruh SPBU terkait penerapan aspek keselamatan, termasuk penegasan kembali larangan merokok di area SPBU.

“Manager SPBU juga diwajibkan menjalankan program Safetyman untuk terus mengingatkan seluruh petugas maupun konsumen agar mematuhi ketentuan HSSE selama berada di lingkungan SPBU,” kata Reno.

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan merupakan prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam setiap aktivitas operasional Pertamina.

“Keselamatan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan agar setiap pekerja maupun mitra memahami bahwa kepatuhan terhadap prosedur HSSE wajib dijalankan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. Menurut Reno, setiap laporan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat budaya keselamatan di seluruh jaringan penyaluran energi.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau membutuhkan informasi terkait layanan Pertamina dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution 135 maupun akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135. (*)

The post Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Petugas Tenant Nitrogen di Tanggerang Banten first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *