
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong penguatan badan usaha milik daerah sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperbesar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rencana transformasi itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (21/7/2026). Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan nota pengantar terkait perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum, bersamaan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam penjelasannya, Asep Japar menilai perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis agar perusahaan memiliki tata kelola yang lebih profesional, fleksibel dalam pengembangan usaha, serta mampu beradaptasi dengan tantangan dunia bisnis yang terus berkembang.
Baca Juga: Kemarau Mulai Melanda, 340 KK di Cikundul Hilir Kota Sukabumi Alami Krisis Air Bersih
Menurutnya, perubahan badan hukum tersebut bukan sekadar transformasi kelembagaan, tetapi juga menjadi peluang untuk memperkuat kapasitas perusahaan, menarik investasi, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan, tanpa mengabaikan fungsi utama sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui dividen perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi dalam pengelolaan dan penyediaan air minum,” ujar Asep Japar.
Selain membahas transformasi Perumda Air Minum Tirta Jaya, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Baca Juga: Dari Tipar untuk Dunia, DPRD Kota Sukabumi Perjuangkan Bahasa Widal ke UNESCO
Bupati berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang semakin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
The post Pemkab Sukabumi Dorong Transformasi Perumda Air Minum Jadi Perseroda, Targetkan Layanan dan PAD Meningkat first appeared on Sukabumi Ku.




