Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 23 Juli 2026, Hadir di Pasar Cigombong Warungkiara

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan pada Kamis (23/7/2026) akan berlangsung di Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku untuk pemegang SIM dari seluruh Indonesia.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku beserta salinannya sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga : Resep Es Jeruk Nata de Coco, Minuman Segar dengan Sensasi Lebih Istimewa

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Namun, apabila pemohon memiliki kepentingan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, hal tersebut dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa e-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean. Apabila terjadi perubahan jadwal, waktu, maupun lokasi pelayanan, informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.(SE)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 23 Juli 2026, Hadir di Pasar Cigombong Warungkiara first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *