
JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memunculkan beragam tanggapan. Pemerintah menilai kehadiran Danantara akan memperkuat kualitas kebijakan ekonomi, sementara sejumlah ekonom mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan tata kelola KSSK.
Selama ini, anggota tetap KSSK terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Danantara nantinya hanya akan dilibatkan sebagai pihak yang diundang dalam rapat koordinasi.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan Presiden Prabowo menginginkan agar Danantara ikut memberikan masukan dalam pembahasan KSSK sehingga kebijakan ekonomi tidak hanya berfokus pada aspek fiskal dan moneter, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sektor riil.
Baca Juga : Resep Es Kopi Susu Gula Aren Creamy dengan Sentuhan Sea Salt
“Supaya memberi dampak langsung ke perekonomian dan usaha. Tidak hanya dari segi fiskal dan moneter saja. Jadi lebih ke whole system-nya. Arahannya KSSK plus,” ujar Rosan usai rapat koordinasi di Istana Negara, Senin (27/7/2026).
Menurut Rosan, sebagai pengelola investasi negara dan berbagai perusahaan strategis, Danantara dapat memberikan perspektif dunia usaha yang dibutuhkan regulator dalam merumuskan kebijakan ekonomi.
Danantara Bukan Anggota Tetap KSSK
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan pelibatan Danantara merupakan implementasi arahan Presiden sekaligus sesuai ketentuan yang memperbolehkan KSSK mengundang pihak lain apabila diperlukan.
Baca Juga : Resep Sate Goreng Sapi Pedas, Olahan Daging Kurban yang Gurih dan Bikin Nagih
Ia menegaskan, rapat tetap berfungsi sebagai forum koordinasi antarotoritas, sedangkan keputusan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga sesuai tugas dan fungsinya.
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan Danantara tidak menjadi anggota tetap maupun memiliki hak suara dalam setiap pengambilan keputusan.
“Posisi Danantara pada rapat ini sebagai undangan. Kita kan regulator semuanya. Kadang-kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang me-manage bisnis besar,” kata Purbaya.
Menurutnya, pengalaman CEO Danantara Rosan Roeslani dan COO Donny Oskaria dalam mengelola perusahaan besar dapat membantu regulator memperoleh gambaran kondisi dunia usaha secara lebih akurat.
“Kalau kita kan regulator biasanya di belakang, lihat data-data saja, kadang-kadang menerjemahkan datanya agak meleset sedikit. Jadi, Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan agar kebijakan kita lebih tepat sasaran ke depannya,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan pelibatan Danantara tidak memerlukan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut telah memberikan ruang bagi KSSK untuk mengundang pihak lain sesuai kebutuhan.
“Dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat posisi yang terjadi seperti apa,” tegasnya.
Ekonom Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia, Telisa Falianty, menilai pemerintah kemungkinan ingin mempercepat sinkronisasi kebijakan karena Danantara mengelola aset strategis, termasuk sejumlah bank BUMN yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan nasional.
Namun, menurut Telisa, praktik internasional menunjukkan forum stabilitas sistem keuangan idealnya tetap diisi oleh regulator independen.
“Mungkin forumnya bukan KSSK, karena sebenarnya dalam teori financial system committee, forum itu harus independen dan diisi oleh regulator, bukan pemain. Sedangkan Danantara ini hibrida, semi pemain tetapi ada unsur regulasinya juga,” ujarnya.
Telisa mengingatkan KSSK memiliki fungsi strategis sebagai sistem deteksi dini terhadap potensi krisis sehingga tata kelolanya harus tetap dijaga agar terhindar dari konflik kepentingan.
“Pelajaran dari krisis, KSSK sangat berperan penting untuk mengantisipasi terjadinya krisis. Jadi harus dijaga tata kelola dari KSSK tersebut,” katanya.
Danantara Berstatus Observer
Sementara itu, Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, menilai pelibatan Danantara tidak menjadi persoalan selama prinsip good corporate governance diterapkan secara konsisten.
Menurut Ryan, Undang-Undang P2SK telah memberikan ruang bagi anggota KSSK untuk menghadirkan pihak pendamping dalam rapat apabila diperlukan.
Meski demikian, pihak di luar empat anggota utama hanya berstatus sebagai observer atau peserta tanpa hak suara.
“Yang punya suara hanya empat pimpinan lembaga tadi. Sebagai peserta pasif, Danantara boleh mendengar apa butir-butir kesepakatan rapat KSSK yang bisa ditindaklanjuti Danantara,” ujar Ryan.(SE)
The post Danantara Dilibatkan dalam Rapat KSSK, Ekonom Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan first appeared on Sukabumi Ku.



