Bawaslu Kota Sukabumi Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif. Melalui kegiatan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Bawaslu menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi siswa penyandang disabilitas di SLB Negeri 1 Kota Sukabumi sekaligus memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang berstatus sebagai pemilih pemula, memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hak politik dan pentingnya berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan pendidikan politik harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama sehingga perlu mendapatkan ruang, informasi, dan edukasi kepemiluan yang setara.

“Melalui kegiatan Pengawasan Partisipatif ini kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan kepemiluan. Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Karena itu, Bawaslu berkomitmen menghadirkan pendidikan politik yang inklusif agar mereka semakin memahami hak pilihnya dan berpartisipasi aktif dalam demokrasi,” ujar Yasti.

Ia menambahkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi menjadi langkah strategis untuk membangun kolaborasi berkelanjutan dalam meningkatkan literasi demokrasi dan memperluas pengawasan partisipatif di kalangan penyandang disabilitas.

Sementara itu Kepala SLB Negeri 1 Kota Sukabumi, Dra. Mulyani, mengapresiasi langkah Bawaslu yang dinilai memberikan perhatian nyata terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.

“Kehadiran Bawaslu untuk memberikan sosialisasi pemilu seperti ini sangat penting dan meringankan tugas sekolah dalam memberikan pemahaman politik yang benar kepada siswa pemilih pemula kami,” katanya.

Menurut Mulyani, SLB Negeri 1 Kota Sukabumi terus berkembang dalam enam tahun terakhir dengan melayani peserta didik mulai usia enam tahun hingga di atas 17 tahun. Bahkan, sekolah telah membuka kelas jauh di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Nyalindung dan Cireunghas agar anak-anak penyandang disabilitas di daerah pelosok tetap memperoleh layanan pendidikan.

“Sekolah juga didukung tenaga pendidik yang memiliki kemampuan bahasa isyarat sehingga proses pembelajaran dapat mengakomodasi kebutuhan berbagai jenis disabilitas,” paparnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu tidak hanya memberikan edukasi mengenai kepemiluan, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan pada pemilu mendatang.

Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan Bawaslu RI yang terus mendorong terwujudnya pemilu yang ramah disabilitas. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sebelumnya menegaskan pentingnya advokasi kebijakan, pendampingan, serta pemenuhan hak politik penyandang disabilitas agar mereka dapat menggunakan hak pilih secara bermartabat.

Rangkaian kegiatan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kerja sama berkelanjutan dalam memperluas pendidikan politik, meningkatkan literasi demokrasi, serta mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Kota Sukabumi.

The post Bawaslu Kota Sukabumi Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *