SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, terus memperkuat pendidikan demokrasi yang inklusif melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di SLB Negeri 1 Kota Sukabumi. Hal ini, menjadi langkah nyata dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak politik yang setara sebagai warga negara.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif yang menegaskan pentingnya kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum, termasuk dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.
“Dalam kegiatan ini, kami menyampaikan tahapan penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mulai dari pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penerimaan surat suara, proses pencoblosan di bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga pencelupan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih,” kata Yasti kepada Radar Sukabumi, Kamis (30/7).
Selain memberikan pemahaman mengenai tata cara memilih, Bawaslu juga mengedukasi para siswa untuk berani menolak praktik politik uang. Para peserta diajak memahami bahwa menerima imbalan untuk menentukan pilihan politik merupakan tindakan yang merusak demokrasi. Mereka juga didorong menyampaikan pesan antipolitik uang kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih maupun mencalonkan diri menjadi pemimpin, baik sebagai Presiden, Wali Kota, anggota legislatif, maupun menjadi penyelenggara pemilu seperti Ketua atau Anggota Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SLB Negeri 1 Kota Sukabumi, Mulyani mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Sukabumi yang menghadirkan pendidikan politik langsung kepada para siswa. “Kegiatan tersebut sangat membantu sekolah dalam membekali pemilih pemula dengan pemahaman yang benar mengenai demokrasi dan pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab,” timpalnya.
Mulyani menjelaskan, SLB Negeri 1 Kota Sukabumi terus berkembang dalam enam tahun terakhir dengan melayani peserta didik mulai usia enam tahun hingga di atas 17 tahun. “Kami juga telah membuka kelas jauh di sejumlah wilayah seperti Nyalindung dan Cireunghas serta didukung tenaga pendidik yang menguasai bahasa isyarat agar seluruh siswa memperoleh layanan pendidikan yang setara,” tukasnya. (Bam)
Artikel Bawaslu Kota Sukabumi Perkuat Hak Politik Disabilitas pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.




