JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial H, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu.
Kasus ini telah memasuki tahap dua, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 500.000.000.
Angka fantastis tersebut mencakup penyalahgunaan anggaran dana desa serta penjualan aset vital desa, seperti bangunan Posyandu yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang. Total kerugian negera yang ada di Desa Cikujang sebesar Rp. 500.000.000, termasuk jual beli aset Desa seperti bangunan Posyandu,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso kela kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Proses pemeriksaan tahap dua berlangsung selama dua jam di ruang pidana khusus Kejari Cibadak. Dalam kesempatan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa uang sitaan sebesar Rp 30.000.000 kepada pihak kejaksaan.
“Setelah proses tahap dua ini, tersangka H langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk proses persidangan,”pungkasnya.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,”Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Artikel Kades Cikujang Sukabumi jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa dan Jual Posyandu pertama kali tampil pada Jurnal Sukabumi.