
SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, keenam tersangka masing-masing berinisial YY alias IDUY (30), RC alias PIYONG (23), MHA (23), RM alias AHONG (31), MAB alias JAPE (23), dan GR (27). Seluruhnya berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pascakejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cikaret RT 003/RW 002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kejadian itu, dua orang menjadi korban, yakni Andre Yunas Septian (24) dan Agung Gunawan (24). Andre meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya, sedangkan Agung mengalami luka-luka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjemput kedua korban terlebih dahulu. Setelah itu, korban diduga dianiaya secara bersama-sama dan bergantian dengan sasaran utama bagian wajah hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu oleh dugaan pengambilan barang atau peralatan bengkel yang diduga dilakukan oleh kedua korban. Dugaan tersebut disebut terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga para pelaku mendatangi korban yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seluruh tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Visum et Repertum korban serta tangkapan layar dari media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang justru berujung pada tindak pidana serta menghilangkan nyawa seseorang.
The post Berawal dari Dugaan Pencurian Alat Bengkel, Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut di Sukaraja first appeared on Sukabumi Ku.




