Asap Boiler PT Daihan Global Sukabumi Kembali Hantui Warga Griya Karang Asri II

CIBADAK — Warga Perumahan Griya Karang Asri II, RT 05/RW 04, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menyuarakan protes keras terkait dugaan pencemaran udara akibat emisi cerobong boiler milik PT Daihan Global.

Pabrik garmen yang memproduksi tekstil pakaian ekspor tersebut dinilai melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat pada April 2025 lalu.

Managing Partner Pandawa Siliwangi Law Firm sekaligus perwakilan warga terdampak, Ayi Permana kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa kepulan asap dan residu dari cerobong pabrik kembali mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan permukiman.

“Dulu saya pernah menjabat sebagai Ketua RT di perum itu, selama 9 tahun. Masalah ini sebenarnya pernah dimusyawarahkan. Waktu itu kami mengakomodir keluhan warga, kebetulan di lingkungan kami ada tiga warga yang berprofesi dokter. Kami lakukan cek lapangan bersama aparat penegak hukum (APH), merekam bukti kepulan asap dari cerobong pabrik tersebut, hingga akhirnya lahir kesepakatan tertulis pada April 2025,” ujar Ayi Permana kepada Radar Sukabumi pada Jumat (07/08).

Ayi menjelaskan, kesepakatan April 2025 tersebut turut melibatkan berbagai unsur pimpinan instansi penegak hukum dan pihak kecamatan. Dalam perjanjian itu, pihak manajemen PT Daihan Global berjanji tidak akan mengulangi pencemaran emisi yang berdampak pada warga.

“Tapi hari ini kejadian itu diulang kembali. Warga kembali mengeluh karena emisi boiler berulang lagi,” tegas mantan Ketua RT 05/04 Desa Karangtengah tersebut.

Berdasarkan Legal Opinion (LO) yang disusun Pandawa Siliwangi Law Firm, emisi pabrik garmen ekspor tersebut diduga mengandung partikulat halus (PM2.5 dan PM10) serta senyawa kimia berisiko seperti SO_2 dan NO_2.

“Paparan polutan ini berpotensi memicu timbulnya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga iritasi mata dan tenggorokan,” tandasnya.

Menyikapi pelanggaran berulang ini, warga berencana mengajukan aduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi untuk mendesak dilakukan pengujian sampel emisi cerobong serta kualitas udara ambien di sekitar area perumahan.

“Jika terbukti melanggar baku mutu lingkungan, warga tidak menutup kemungkinan untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum perdata maupun tindak pidana lingkungan,” pungkasnya. (Den)

Artikel Asap Boiler PT Daihan Global Sukabumi Kembali Hantui Warga Griya Karang Asri II pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *