Waduh! Kontrakan di Cimahi Cicantayan jadi Gudang Miras, Ribuan 4.000 Botol Disita

SUKABUMI – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti, RT 02/01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menemukan lebih dari 4.000 botol miras dalam penertiban yang dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Penertiban tersebut berawal ketika Ketua RW 02, Ade Suherdi, melakukan pendataan terhadap sejumlah rumah kontrakan di wilayahnya.

Baca Juga: Cuaca Sukabumi Hari Ini 12 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun Siang hingga Sore

Dalam proses pendataan itu, warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan yang kemudian didatangi petugas.

“Ada laporan dari warga dan kebetulan sedang ada pendataan kontrakan,” ujar Ade Suherdi.

Di dalam kontrakan tersebut, petugas menemukan dua orang yang mengaku bernama Rizki dan Saputra, yang disebut berasal dari Kecamatan Caringin dan mengaku bekerja sebagai kurir.

Baca Juga: Mahasiswa KKM STAI Palabuhanratu Ajak Anak Desa Hegarmanah Cintai Al-Qur’an

Situasi kemudian berubah ketika sebuah mobil Kijang yang dikemudikan seseorang bernama Yunus datang ke lokasi dengan membawa muatan yang diduga merupakan miras.

Kedatangan petugas membuat sopir mobil tersebut diduga panik dan langsung berusaha meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil tersebut berhasil dihentikan sekitar satu kilometer dari kontrakan.

Baca Juga: WHO Pantau PQ.16.1.1, Subvarian COVID-19 yang Terdeteksi di 8 Negara

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 4.000 botol miras yang diduga akan disimpan di kontrakan tersebut.

Kabid Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan penyimpanan miras tersebut.

Kontrakan yang menjadi lokasi penindakan diketahui milik Solehudin, sedangkan berdasarkan keterangan di lapangan, bangunan tersebut telah disewa seorang perempuan yang disebut bernama Ibu Ida selama kurang lebih lima bulan.

Baca Juga: Subuh Berjamaah: Masjid Sepi, Media Sosial Ramai

Petugas selanjutnya melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang berada di lokasi.

Penindakan tersebut menjadi perhatian karena kontrakan yang berada di tengah permukiman warga diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan botol miras.

The post Waduh! Kontrakan di Cimahi Cicantayan jadi Gudang Miras, Ribuan 4.000 Botol Disita first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *