Dapat Remisi, 4 dari 316 Napi Lapas Sukabumi Langsung Bebas di HUT ke-81 Republik Indonesia

INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak 316 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas murni dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

​Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan pemberian remisi ini disesuaikan dengan masa pembinaan serta keaktifan para narapidana selama berada di dalam lapas.

​”Empat orang langsung bebas hari ini. Mereka terdiri dari tiga warga binaan kasus pencurian dan satu orang kasus penganiayaan,” jelas Budi kepada awak media, Senin (17/8/2026).

Baca juga :;​ 134 Santri Pondok Pesantren di Sukabumi Diduga Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis

​Budi merinci, besaran remisi yang diterima ratusan warga binaan lainnya bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.

Sebanyak 62 orang mendapatkan remisi satu bulan, 72 orang memperoleh remisi dua bulan, 81 orang mendapat remisi tiga bulan, 59 orang menerima remisi empat bulan, dan 42 orang mengantongi remisi lima bulan.

Jika dilihat berdasarkan demografi gender, penerima remisi ini didominasi oleh 315 warga binaan laki-laki dan satu orang warga binaan perempuan.

Baca juga : Prakiraan Cuaca 17 Agustus : Di Sukabumi, Waspada Potensi Hujan Lokal

​Pemberian remisi kemerdekaan ini, lanjut Budi, bukan sekadar hadiah tahunan semata. Pihaknya berharap momentum sakral Hari Kemerdekaan RI ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menyesali perbuatan, serta berkomitmen menjadi warga negara yang lebih baik dan taat hukum setelah bebas nanti.

​”Kami berharap ini menjadi titik balik bagi mereka untuk menatap masa depan yang lebih cerah dan produktif di tengah masyarakat,” harap dia.

Remisi juga Bentuk Penghargaan

Dikutip dari laman resmi Pemkot Sukabumi, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas IIB Sukabumi atas pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

Menurut dia, remisi tidak semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh proses pembinaan.

“Bagi yang mendapatkan remisi, mari jadikan momentum ini sebagai awal untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan dan kembali ke masyarakat dengan komitmen baru untuk memperbaiki diri,” kata Ayep.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menatap kehidupan yang lebih baik.

Terlebih bagi mereka yang memperoleh kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga, masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi pengalaman berharga yang dapat dijadikan bekal untuk membangun kehidupan baru.

“Selamat memulai kehidupan yang baru. Jadikan masa binaan ini sebagai pemicu untuk menjadi pribadi-pribadi baru dan bersama-sama membangun Sukabumi yang kita cintai,” ucap Ayep.

Redaktur : Budiyanto

The post Dapat Remisi, 4 dari 316 Napi Lapas Sukabumi Langsung Bebas di HUT ke-81 Republik Indonesia first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *