
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, RM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Siaran pers yang diterima redaksi sukabumiku.id dari Kejari Kabupaten Sukabumi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Desa Ciheulangtonggoh. Berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025,” dikutip dari siaran pers yang diterima Selasa malam (18/08/2026).
Dalam proses tersebut, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sejumlah uang diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” dikutip dari siaran pers tersebut.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Sasaran, Pemkot Sukabumi Melalui Dinas Sosial Perbarui Data Warga Miskin
Kejari Kabupaten Sukabumi menyebut dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman.
Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan dana tersebut disebut tidak terlaksana.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli. Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
Baca Juga: Perkuat Pelayanan Pasien JKN, RSUD Syamsudin Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS
Atas perbuatannya, RM diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Dalam siaran pers Kejari Kabupaten Sukabumi juga disebutkan adanya penahanan terhadap tersangka di Lapas Warung Kiara. Penahanan dilakukan 6 Agustus 2026 sampai 6 September 2026.
The post Diduga Korupsi Rp574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Jadi Tersangka first appeared on Sukabumi Ku.




