CITAMIANG — Sebuah kamar kontrakan di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, digerebek jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (33) beserta barang bukti 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan.
Seorang pria berinisial MF, warga Tipar, ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kontrakannya di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang. Selain narkotika dan obat keras, polisi turut menyita sebuah bong serta satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara 1.500 butir Tramadol ditemukan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” kata Tenda kepada Radar Sukabumi, Kamis (20/8).
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RS. Sedangkan ribuan butir Tramadol disebut didapat dari seseorang berinisial L. Polisi kini masih memburu kedua pemasok tersebut.
Adapun, 1.500 butir Tramadol tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kota Sukabumi menggunakan modus map atau tempel. Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,” ujarnya.
Atas dugaan peredaran sabu, MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Sementara terkait kepemilikan dan dugaan peredaran Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” bebernya.
Tenda menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada MF. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut.
“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran ini,” pungkasnya. (Bam)
Artikel Polisi Gerebek Kamar Kontrakan di Citamiang Sukabumi, Sita 5,12 Gram Sabu dan 1.500 Tramadol pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.




