
SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyesuaian strategis terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan di tengah tekanan fiskal daerah akibat efisiensi anggaran dan berkurangnya dukungan pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Meski demikian, Pemkot Sukabumi memastikan kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi mengatakan, penyesuaian pembiayaan diperlukan agar kemampuan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Penyesuaian ini kita lakukan karena ada dinamika dalam pendanaan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat tetap harus kita penuhi,” ujar Andang.
Menurutnya, kebutuhan ideal pembiayaan JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi selama satu tahun mencapai sekitar Rp40,058 miliar. Sementara pagu APBD 2026 yang tersedia hanya sekitar Rp21,241 miliar, yang bersumber dari Pajak Rokok, PAD dan DAU bidang kesehatan.
Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp18,816 miliar.
“Kebutuhan kita secara ideal sekitar Rp40 miliar, sementara kemampuan anggaran yang tersedia sekitar Rp21 miliar. Jadi memang ada gap pembiayaan yang cukup besar,” kata Andang.
Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya lagi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung 40 persen pendanaan peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi pada 2026. Dukungan tersebut sebelumnya setara dengan sekitar Rp16,023 miliar.
“Tahun ini ada perubahan kebijakan dari provinsi. Bantuan 40 persen untuk pembiayaan peserta PBPU dan BP Pemda tidak lagi dialokasikan. Ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Tekanan pembiayaan juga terjadi setelah Kementerian Sosial melakukan penonaktifan terhadap 33.381 jiwa peserta PBI-JK hingga Juni 2026. Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp15,14 miliar dan berpotensi menambah beban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan.
“Ada juga peserta PBI-JK yang dinonaktifkan melalui kebijakan pemerintah pusat. Kondisi ini tentu perlu kita respons supaya masyarakat yang memang membutuhkan tidak sampai kehilangan akses pelayanan kesehatan,” ungkap Andang.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Sukabumi melakukan penyesuaian kuota peserta yang ditanggung pemerintah daerah. Prioritas diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk Desil 1–5 berdasarkan data sosial ekonomi.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu.
“Kita tidak ingin masyarakat yang benar-benar rentan justru tidak mendapatkan perlindungan. Karena itu, prioritas kita adalah masyarakat miskin, rentan, serta mereka yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kelompok prioritas tersebut mencakup penderita thalasemia, pasien hemodialisa, ODGJ, hipertensi, diabetes melitus, kanker, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan susulan.
“Penderita penyakit kronis seperti thalasemia dan pasien hemodialisa tentu membutuhkan perhatian khusus. Begitu juga penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes dan kanker. Mereka menjadi bagian dari kelompok yang kita prioritaskan,” katanya.
Sementara itu, masyarakat yang berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada Desil 6–10 akan diarahkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
“Untuk masyarakat yang masuk Desil 6 sampai 10, tentu kita berharap mereka yang secara ekonomi mampu dapat mengambil tanggung jawab pembiayaan kesehatan secara mandiri,” ujar Andang.
Namun, Pemkot Sukabumi memastikan penyesuaian kepesertaan tersebut tetap dibarengi dengan skema perlindungan lain. Pemerintah daerah tengah menyiapkan Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA) yang rencananya dialokasikan melalui APBD Perubahan.
“Kita juga sedang menyiapkan BANKESDA. Ini menjadi salah satu jaring pengaman agar masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Program BANKESDA akan menyasar masyarakat miskin dan rentan Desil 1–5 yang membutuhkan pelayanan kesehatan, baik dalam kondisi gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III.
Pelayanan melalui program tersebut direncanakan dapat diberikan di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
“BANKESDA ini kita siapkan untuk kondisi-kondisi yang membutuhkan penanganan kesehatan, termasuk gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III,” ungkap Andang.
Ia menambahkan, program tersebut diharapkan dapat menjadi solusi ketika terdapat warga rentan yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun menghadapi keterbatasan pembiayaan.
“Prinsipnya, pemerintah daerah tetap harus hadir. Jangan sampai keterbatasan anggaran membuat masyarakat miskin dan rentan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Andang menegaskan, seluruh langkah tersebut bukan semata-mata untuk mengurangi beban APBD, melainkan untuk memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih tepat sasaran.
“Kita ingin anggaran yang terbatas ini benar-benar digunakan untuk mereka yang paling membutuhkan. Jadi bukan sekadar mengurangi peserta, tetapi melakukan penataan agar perlindungan kesehatan lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Ia memastikan Pemkot Sukabumi tetap berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, terutama kelompok yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan kesehatan tinggi.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Andang.
The post Pemkot Sukabumi Sesuaikan Pembiayaan Jaminan Kesehatan, BANKESDA Disiapkan Lindungi Warga Rentan first appeared on Sukabumi Ku.




