Polisi Tetapkan Oknum Pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswa PKL

SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar.

Peristiwa yang tengah ditangani kepolisian tersebut diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIP telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.

Baca Juga: 95 Pasangan di Sukabumi Jalani Isbat Nikah, Kepastian Hukum Jadi Taruhan Masa Depan Keluarga

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian tahapan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, para korban dan saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, hingga menggelar perkara.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: PERSIB Menang 1-0 atas FC Seoul, Julio Cesar Jadi Penentu

Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan tiga pelajar yang menjadi korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudi.

Baca Juga: Kas Pemprov Jabar Rp254,87 Miliar, Penerimaan Harian Capai Rp32,67 Miliar

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi ketiga korban.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga hak, keamanan, serta kondisi psikologis para korban selama proses hukum berlangsung.

Karena korban merupakan pelajar, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalan terhadap mereka.

The post Polisi Tetapkan Oknum Pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswa PKL first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *