
INILAHSUKABUMI.COM – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyita perhatian publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi secara resmi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka.
Berikut adalah lima fakta penting di balik pengungkapan kasus tersebut yang dirangkum redaksi inilahsukabumi.com:
1. Jabatan dan Status Hukum Tersangka
Tersangka berinisial TIP merupakan pejabat eselon III/a yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Penyelidikan intensif langsung digelar kepolisian hingga status hukumnya ditingkatkan dan langsung ditahan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian proses hukum.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelas Dudi.
2. Tiga Korban Merupakan Pelajar
Berdasarkan pendalaman penyidik, aksi tercela oknum pejabat tersebut menyasar korban yang masih di bawah umur dengan total tiga orang pelajar. Terkait jumlah korban, Iptu Dudi Suharyana membenarkan bahwa terdapat tiga orang pelajar yang menjadi korban dalam perkara ini.
“Ya tiga orang, nanti disampaikan pas rilis dengan Pak Waka (Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto),” imbuhnya.
Baca Juga: Sekdishub Kabupaten Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
3. Pengungkapan Bermula dari Laporan Polisi
Perkara ini mulai masuk ke meja penyidik Satreskrim Polres Sukabumi setelah adanya laporan resmi yang diterima pada pertengahan September 2026. Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima jajarannya pada 13 September 2026.
“Penyelidikan intensif langsung digelar hingga status hukum oknum pejabat eselon III/a itu ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya.
4. Proses Penyidikan Intensif oleh Satreskrim Polres Sukabumi
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pelaksanaan olah TKP. Iptu Dudi Suharyana menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh rangkaian prosedur penyidikan selesai ditempuh secara matang berdasarkan alat bukti yang sah.
5. Prioritas Pemulihan Mental Korban Melalui Koordinasi Lintas Instansi
Selain berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, jajaran kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan dan pemulihan psikologis korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Iptu Dudi Suharyana menegaskan bahwa pihaknya langsung berkolaborasi dengan instansi pemerintah daerah untuk pendampingan korban.
“Selain penanganan proses hukum, kami berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat informasi mengenai dugaan tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur dan pelajar. Demi melindungi privasi, kerahasiaan identitas, serta pemulihan psikologis korban, media tidak menyiarkan nama lengkap, inisial spesifik, maupun detail lain yang dapat mengungkap identitas korban, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.
The post Lima Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Sekdishub Kabupaten Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.




