
SUKABUMI — Persoalan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menjadi sorotan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Fahmi Fauzi, dalam aksi yang digelar di depan Kantor DLH Kota Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
PMII menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait belanja BBM yang digunakan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah pada Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Peran Serta Masyarakat (PSLPM).
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan kajian PC PMII Kota Sukabumi, belanja BBM tersebut dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT KMPU melalui SPBU RO 215 (34.431.**), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PL.06.08/41/DLH/2025 tentang Pembelian BBM untuk Kendaraan Pengangkut Sampah.
Dalam dokumen tersebut, realisasi pembayaran kepada SPBU pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp1.444.523.400 atau 100 persen dari nilai kontrak.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara rekap bukti transaksi yang dimiliki DLH dengan database dashboard transaksi real-time SPBU.
Dari pemeriksaan tersebut, terdapat transaksi yang nomor dan nilainya sesuai dengan database SPBU sebesar Rp234.799.390.
Sementara itu, terdapat transaksi dengan nomor yang sama tetapi memiliki nilai berbeda. Selain itu, ditemukan pula perbedaan tanggal, waktu dan jenis BBM antara data rekap struk dan kupon Surat Pertanggungjawaban (SPJ) DLH dengan database transaksi real-time SPBU.
Nilai transaksi yang mengalami ketidaksesuaian tersebut tercatat sebesar Rp435.715.510.
Fahmi Fauzi mengatakan angka tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam pelayanan persampahan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dijalankan.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan terhadap penggunaan BBM untuk kendaraan pengangkut sampah dilakukan, terutama ketika terdapat perbedaan antara bukti transaksi dengan database transaksi SPBU,” ujar Fahmi.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pencatatan, verifikasi hingga rekonsiliasi transaksi BBM tersebut.
Dalam pemeriksaan BPK, juga dijelaskan mengenai kondisi ketika stok BBM di SPBU habis. Berdasarkan hasil konfirmasi dalam pemeriksaan, operator SPBU disebut memberikan uang tunai kepada pengemudi sesuai nilai yang tercantum dalam kupon. Pengemudi kemudian mencari BBM di tempat lain.
Untuk penggantian uang tersebut, operator SPBU membuat struk pembelian BBM secara manual sebagai laporan kepada staf pengawas SPBU. Struk manual itu disebut dibuat menggunakan alat Bluetooth Thermal yang tidak terhubung dengan database SPBU.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan konfirmasi BPK dengan teknisi data server SPBU, database dashboard transaksi dapat digunakan untuk mengetahui histori transaksi pembelian BBM dan merupakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan BPK, PPK, PPTK dan pelaksana kegiatan belanja BBM disebut tidak melakukan monitoring dan rekonsiliasi bukti SPJ BBM atau pengecekan kembali terhadap kondisi riil penyalurannya.
Fahmi mengatakan kondisi tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama karena BBM tersebut berkaitan dengan operasional kendaraan pengangkut sampah yang merupakan bagian dari pelayanan publik.
“Publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, bagaimana kupon diverifikasi, bagaimana transaksi dicocokkan dengan data SPBU, dan apa langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah setelah adanya hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
PC PMII Kota Sukabumi juga meminta Pemerintah Kota Sukabumi menjelaskan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fahmi, keterbukaan informasi penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor pelayanan persampahan.
“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Yang kami dorong adalah adanya penjelasan yang terbuka dan tindak lanjut yang jelas terhadap hasil pemeriksaan BPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki bukti transaksi yang valid, dapat diverifikasi dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta hasil tindak lanjut pemeriksaan ini dapat dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” pungkas Fahmi.
The post PMII Soroti Temuan BPK Soal Ketidaksesuaian Transaksi BBM Rp435,7 Juta di DLH Kota Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.




