
SUKABUMI – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
RBC ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Polisi kemudian menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam saku celana RBC.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujar Bayu, Senin (21/9/2026).
Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan polisi. Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” kata Bayu.
Dengan temuan tersebut, polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram dari lokasi penangkapan serta dua paket sedang dari rumah kontrakan RBC.
RBC kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, RBC disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkas Bayu.
The post Bawa 25 Paket Sabu, Pria Asal Cisaat Diciduk Polres Sukabumi Kota di Bengkel first appeared on Sukabumi Ku.



