Pemerintah Kota Sukabumi Perketat Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah 

CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat proses penyusunan regulasi daerah untuk memastikan setiap aturan yang dibuat memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Penyusunan Raperda, Raperkada maupun rancangan peraturan DPRD kini diarahkan melalui tahapan pencermatan, konsultasi teknis hingga harmonisasi sebelum ditetapkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Pebriansyah mengatakan, kualitas sebuah produk hukum sangat ditentukan sejak tahap awal penyusunan. Perangkat daerah maupun DPRD tidak dapat menyusun aturan hanya berdasarkan kebutuhan lokal, tetapi harus memastikan materi yang diatur sesuai kewenangan pemerintah daerah serta mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Seluruh kebijakan di daerah wajib berpedoman pada NSPK pusat. Karena itu, ruang konsultasi dibuka sebelum rancangan peraturan ditetapkan,” kata Yudi.

Menurutnya, konsultasi menjadi salah satu tahapan penting ketika terdapat materi yang membutuhkan penegasan dari pemerintah di atasnya. Mekanisme tersebut dilakukan secara berjenjang melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum pemerintah daerah maupun DPRD melakukan konsultasi ke tingkat pusat.

Prosesnya diawali dengan konsultasi teknis antara perangkat daerah pemrakarsa dengan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang memiliki kewenangan sesuai substansi rancangan. Hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki proses harmonisasi.

Yudi menyebut konsultasi tertulis diperlukan untuk memastikan materi rancangan benar-benar berada dalam ruang kewenangan daerah. Selain itu, proses tersebut menjadi sarana untuk mencermati rumusan pasal dan memperbaiki substansi apabila masih terdapat ketidaksesuaian.

“Konsultasi teknis tertulis memuat penegasan kewenangan daerah, perbaikan pasal demi pasal, serta kepastian rancangan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, mekanisme pengajuan produk hukum daerah juga mulai menyesuaikan dengan digitalisasi pemerintahan. Pemkot Sukabumi memanfaatkan aplikasi e-Perda dalam proses penyampaian permohonan fasilitasi berbagai rancangan peraturan.

Digitalisasi tersebut membuat kelengkapan dokumen menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan. Dokumen rancangan, hasil pencermatan, hasil pembahasan atau konsultasi tertulis hingga dokumen penyelesaian harmonisasi dan analisis konsepsi harus dipastikan tersedia sesuai tahapan yang dipersyaratkan.

Bagi Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, kelengkapan administrasi bukan sekadar persoalan teknis. Dokumen yang lengkap menjadi dasar untuk memastikan proses pemeriksaan dan fasilitasi produk hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kelengkapan dokumen adalah kunci. Pengajuan melalui e-Perda harus dilakukan secara teliti agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, selaras dengan regulasi nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Yudi. (ris)

Artikel Pemerintah Kota Sukabumi Perketat Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah  pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *