Demokrat Kabupaten Sukabumi Tegaskan Usulan PAW Dewan Dapil 5 Belum Diterima, DPAC Bakal Diklarifikasi

SUKABUMI — Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat belum masuk ke tahap pembahasan resmi di tingkat DPC.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Saepuloh. Pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait usulan PAW yang sebelumnya dibahas sejumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Demokrat se-Dapil 5.

“Surat usulan, surat resmi terkait usulan Peralihan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi belum kami terima,” kata Saepuloh kepada sukabumiku.id, Sabtu (03/10/2026).

Baca Juga: Asal Usul Bubur Manado, Hidangan Tradisional yang Kaya Gizi

Sebelumnya sejumlah pengurus DPAC Partai Demokrat se-Dapil 5 menggelar rapat di Ninas Farm Cafe, Kecamatan Nyalindung, Minggu (27/9/2026).

Dalam rapat itu, DPAC membahas usulan PAW dan menuangkannya dalam surat bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.

DPAC juga merekomendasikan salah satu calon untuk diproses sebagai calon PAW apabila hasil verifikasi memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dua Pelajar Terseret Ombak Di Pantai Istiqomah Sukabumi, Satu Hilang

Namun, menurut Saepuloh, adanya aspirasi dari struktur partai di tingkat anak cabang merupakan hal yang dapat disampaikan. Ia menyebut aspirasi tersebut bisa berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap kinerja anggota dewan.

“Sah-sah saja ada aspirasi dari kepengurusan di tingkat anak cabang, mungkin terkait ketidakpuasan terhadap kinerja anggota dewan. Namun semua usulan itu harus diproses sesuai prosedur dan mekanisme partai,” ujarnya.

DPC Tak Ingin Gegabah

Saepuloh menegaskan proses PAW tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya rekomendasi dari tingkat DPAC. Menurutnya, terdapat mekanisme internal partai yang harus dilalui sebelum suatu usulan dapat diproses lebih lanjut.

“Kami tidak bisa gegabah dalam memproses atau memutuskan PAW. Ada mekanisme partai yang harus ditempuh,” katanya.

Baca Juga: Pra Musran PKB Dapil VI Sukabumi Digelar, Hasim Adnan Targetkan Dua Kursi pada 2029

Pembahasan mengenai usulan PAW juga tidak berhenti di tingkat DPC. Apabila usulan tersebut telah diterima dan diproses, dokumen serta pembahasannya akan diteruskan sesuai struktur organisasi Partai Demokrat.

“Usulan-usulan seperti ini juga tidak hanya diproses di DPC tetapi akan ditembuskan ke DPD provinsi hingga DPP,” ujar Saepuloh.

Langkah berikutnya, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi akan meminta klarifikasi kepada DPAC terkait usulan yang telah beredar tersebut.

Saepuloh mengatakan klarifikasi diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima DPC, termasuk mengenai dokumen dan proses pembahasan yang sebelumnya dilakukan di tingkat DPAC.

“DPC akan meminta klarifikasi kepada DPAC untuk memastikan informasi yang kami terima,” katanya.

Dengan demikian, proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menjadi pembahasan DPAC se-Dapil 5 saat ini belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi partai.

The post Demokrat Kabupaten Sukabumi Tegaskan Usulan PAW Dewan Dapil 5 Belum Diterima, DPAC Bakal Diklarifikasi first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *